KONSEP UMUM PENDIDIKAN NON FORMAL



Pengertian mengenai pendidikan non formal mempunyai cakupan yang luas, dapat merupakan kegiatan atau lembaga atau lembaga yang melengkapi pendidikan non formal, dapat pula berdiri sendiri. Pendidikan non formal dapat dirumuskan sebagai pendidikan dewasa (adult education), pendidikan untuk pengembangan (development education), pendidikan berkelanjutan (continuing education), pendidikan kemasyarakatan (sosial education)
(J.B. Banawiratma, 1991: 70).
Semua istilah tersebut memiliki perbedaan dan kesamaan dengan pendidikan non formal, akan tetapi sangat sulit untuk merumuskan pengertian yang komprehensif dan berlaku umum, mengingat titik pandang yang berbeda. Berikut ini definisi tentang pendidikan non formal :

  1. Pendidikan non-formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Jalur pendidikan ini diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat (Sumardiono, 2007: 55-56).
  2. Pendidikan non-formal merupakan proses kegiatan di luar sistem persekolahan yang dilakukan secara teratur dan bentuk pendidikan yang diselenggarakan dengan sengaja, tertib, dan berencana (Antony, 2004: 225).

 Pendidikan luar sekolah sifatnya tidak formal dalam artian tidak ada keseragaman pola yang bersifat nasional. Modelnya sangat beragam. Dalam hubungan ini pendidikan keluarga dan masyarakat merupakan bagian jalur pendidikan di luar sekolah fungsi utamanya menemukan budaya, keyakinan agama dan moral, serta keterampilan praktis. Komponen pendidikan Islam non formal harus disesuaikan dengan keadaan anak atau peserta didik agar memperoleh hasil yang memuaskan, antara lain:

  • guru atau tenaga pengajar atau pembimbing atau tutor
  •  fasilitas
  • cara menyampaikan atau metoda
  • waktu yang dipergunakan

 Pendidikan ini juga dapat disesuaikan dengan keadaan daerah masing-masing. 
Pengungkapan istilah pendidikan non formal memberikan informasi bahwa pada hakekatnya pendidikan tidak hanya diselenggarakan di pendidikan formal saja, tetapi juga di pendidikan non formal. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (10) Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan; ayat (11) Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi; ayat (12) Pendidikan nor formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang; ayat (13) Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. 
Berdasarkan pada pernyataan tersebut, maka pendidikan non formal merupakan salah satu jalur dari penyelenggaraan sistem pendidikan di Indonesia (UU Republik Indonesia No 20, 2003: 2-3).
Belajar langsung dari alam

Tugas pokok pendidikan non-formal adalah membelajarkan peserta didik. dengan tujuan agar peserta didik memiliki atau mengembangkan nilai-nilai signifikan terhadap keberhasilan peserta didik, baik keberhasilan dalam pencapaian tujuan pembelajaran maupun keberhasilan proses pembelajaran. Hal tersebut diakibatkan oleh adanya perubahan atau peningkatan dalam nalar, pengetahuan, keterampilan dan sikap. Dengan asumsi tersebut peserta didik akan mudah memahami, menguasai materi yang diberikan karena mendapat pengetahuan secara langsung dari kehidupan nyata. 
Dari penjelasan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa pendidikan non formal dalam proses penyelenggaraannya memiliki suatu sistem yang terlembagakan, yang di dalamnya terkandung makna bahwa setiap pengembangan pendidikan non formal perlu perencanaan program yang matang, melalui kurikulum, isi program, sarana prasarana, sasaran didik, sumber belajar serta faktor-faktor yang satu sama lain tak dapat dipisahkan dalam pendidikan non formal.

Posting Komentar

0 Komentar