KETENTUAN PENGGUNAAN DANA BOS

Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah yang harus didaftar sebagai salah satu sumber penerimaan dalam RKAS/RAPBS, di samping dana yang diperoleh dari Pemda atau sumber lain yang sah. Hasil kesepakatan penggunaan dana BOS (dan dana lainnya tersebut) harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang dilampirkan tanda tangan seluruh peserta rapat yang hadir.



baca juga : apa itu BOS ?
Dari seluruh dana BOS yang diterima oleh sekolah, sekolah wajib menggunakan sebagian dana tersebut untuk membeli buku teks pelajaran atau mengganti yang telah rusak. Buku yang harus dibeli untuk tingkat SD adalah buku mata pelajaran Pendidikan Agama, serta mata pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan, sedangkan tingkat SMP adalah buku mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial dan mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Adapun dana BOS selebihnya digunakan untuk membiayai kegiatan-kegitan berikut:
1. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah gratis, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan).
2. Pembelian buku referensi dan pengayaan untuk dikoleksi di perpustakaan (hanya bagi sekolah yang tidak menerima DAK).
3. Pembelian buku teks pelajaran lainnya (selain yang wajib dibeli) untuk dikoleksi di perpustakaan.
4. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, unit kesehatan sekolah, dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olahraga, alat kesenian, perlengkapan kegiatan ekstrakulikuler, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba).
5. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah, dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopy/penggandaan soal, honor koreksi ujian, dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa).
6. Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor.
7. Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset.
8. Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecetan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik, dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
9. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS.
10. Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama.
11. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyebrangan, dll).
12. Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos.
13. Pembelian komputer dekstop untuk kegiatan belajar siswa, maksimum 1 set untuk SD dan 2 set untuk SMP, pembelian 1 unit printer, serta kelengkapan komputer seperti hard disk, flash disk, CD/DVD, dan suku cadang komputer/printer.
14. Jika komponen 1 s.d 13 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, mebeler sekolah, dan peralatan untuk UKS. Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama.

Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar. Besaran atau satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar tersebut harus mengikuti batas kewajaran. Pemerintah Daerah wajib mengeluarkan peraturan tentang batas kewajaran tersebut di daerah masing-masing dengan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi, faktor geografis dan faktor lainnya. (http://tunas63.wordpress.com/2011/07/12/ : 09.45).

Sedangkan dana BOS tidak boleh digunakan untuk :
1. Dibungakan/menanam saham/dipinjamkan
2. Kegiatan yang tidak prioritas dan berbiaya besar, misalnya : study tour/karyawisata
3.Membiayai kegiatan unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kec/kab/kota/provinsi/pusat
4. Membayar bonus atau transportasi rutin guru
5. Membeli seragam sekolah
6. Pemeliharaan sedang/berat
7. Membangun gedung/ruangan baru
8. Peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
9. Membeli buku referensi bagi sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK)
10. Membiayai kegiatan yang sudah didanai secara penuh oleh pemerintah pusat/daerah, misalnya: guru bantu/kontrak
11. Kegiatan penunjang yang tidak berkaitan dengan operasi sekolah, misalnya: peringatan hari besar
12. Kegiatan pelatihan/sosialisasi terkait program BOS yang diselenggarakan oleh lembaga di luar Dinas Pendidikan/Mendiknas. 

Program BOS dikomandani oleh Departemen Pendidikan Nasional, yang penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawabannya dilaksanakan secara terpadu oleh para pihak yang terkait dari Menteri hingga Kepala Sekola pada sekolah-sekolah yang berhak menerima dana BOS. Pelaksanaan penyaluran dan pengelolaan dana BOS wajib berpedoman pada Buku Panduan Pelaksanaan BOS yang diterbitkan setiap tahun oleh Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama sebagai departemen teknis yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan dan pengelolaan program ini.

Dalam panduan tersebut dijelaskan bahwa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang berasal dari realokasi dana subsidi BBM (PKPS-BBM) di bidang pendidikan. Program ini bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan bagi siswa lain. Dengan BOS diharapkan siswa dapat memperoleh layanan pendidikan dasar yang lebih bermutu sampai tamat dalam rangka penuntasan wajib belajar Sembilan tahun. Sasaran program BOS adalah semua sekolah setingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta di seluruh propinsi di Indonesia. (www.kemdiknas. go.id/juklakBOS/ 11/07/2011 : 08.40).

Petunjuk teknis BOS secara eksplisit mengungkapkan jika sumbangan rutin bulanan masyarakat lebih kecil daripada BOS, sekolah tidak diperbolehkan memungut dari masyarakat. Sebaliknya, jika sumbangan rutin lebih besar daripada BOS, sekolah dapat meminta sumbangan kepada masyarakat dengan ketentuan besaran sumbangan masyarakat dikurangi besaran BOS. Ini artinya sekolah yang tetap melakukan pungutan tidak melanggar hukum sepanjang akuntabilitas dana sumbangan dapat dipertanggungjawabkan. 

Seluruh pelaku pendidikan, orangtua/ wali murid dan masyarakat diajak terlibat sesuai peran dan fungsinya mulai dari proses pendataan siswa, verifikasi jumlah siswa dan dana yang diperoleh serta pengawasan terhadap pengelolaan dan penggunaan dana BOS. Partisipasi masyarakat di dalam Program BOS sudah dilibatkan sejak pendataan siswa penerima BOS di mana pelaku sekolah bersama Komite Sekolah dan wakil masyarakat di luar Komite Sekolah di setiap sekolah mendata siswa-siswa penerima BOS dan hasil pendataan itu akan diverifikasi keabsahan dan keakuratannya secara berjenjang oleh Tim Manajemen BOS.
Dana BOS harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggung-jawabkan oleh sekolah, dan penggunaannya harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara pihak sekolah, Komite Sekolah dan wakil dari masyarakat
Bantuan operasional sekolah merupakan bantuan pemerintah pusat kepada seluruh siswa SD/MI dan SMP/MTs se-Indonesia baik negeri maupun swasta atas pengurangan subsidi BBM. Bantuan ini diberikan kepada siswa melalui sekolah yang langsung ditransfer ke rekening sekolah masing-masing. Bantuan dana BOS diharapkan dapat mengurangi atau bahkan menghapus biaya pendidikan yang selama ini dibebankan kepada masyarakat. Harapan dan keinginan dari pemerintah adalah meringankan atau bahkan menghilangkan beban masyarakat atas biaya pendidikan.
Manfaat BOS dalam penyelenggaraan pendidikan adalah membantu peserta didik (pelajar di sekolah) untuk mendapatkan pendidikan yang bebas biaya dan bermutu. Adanya dana BOS ini sangat bermanfaat sekali dalam mendukung proses belajar siswa-siswi dan pemenuhan kebutuhan sekolah serta pemenuhan kelengkapan peralatan untuk kegiatan ekstra kulikuler (http//www.amiemiatsura.wordpress.com 2011/10/11 : 08.00). 

Tahap awal penerapan program BOS adalah dengan membebaskan biaya operasional bagi peserta didik yang kurang mampu. Setelah penerapan pertama ini sukses, pemerintah mengubah tujuan BOS menjadi program pendidikan gratis bagi peserta didik di sekolah dasar dan menengah pertama negeri dan swasta. Tujuan tersebut memaksakan pihak sekolah menyelenggarakan pendidikan yang bermutu tanpa mengurangi mutu yang telah dicapai oleh pihak sekolah. 

Program BOS dalam pemanfaatannya adalah untuk pemerataan dan perluasan akses pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Program BOS juga merupakan program untuk peningkatan mutu, relavansi dan daya saing serta untuk tata kelola akuntabilitas dan pencitraan publik.

Program ini agar dapat dimanfaatkan dengan baik yang terkait dengan dengan pendidikan dasar 9 tahun, setiap pengelola program harus memperhatikan hal-hal berikut :
a) BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar.
b) Tidak adanya peserta didik yang miskin yang putus sekolah.
c) Lulusan SD harus diupayakan keberlangsungan pendidikannya ke SMP.
d) Kepala sekolah mengajak peserta didik SD yang akan lulus dan berpotensi tidak melanjutkan sekolah ditampung di SMP sementara, apabila terdapat peserta didik SMP yang akan putus sekolah agar diajak kembali ke bangku sekolah.
e) Kepala Sekolah bertanggung jawab mengelola dana BOS secara transparan dan akutabel.
f) BOS bukan penghalang bagi peserta didik, orang tua atau walinya dalam memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada pihak sekolah. 

Hal hal diatas menjelaskan peranan BOS dalam penyelenggraan pendidikan dasar 9 tahun. BOS adalah biaya Operasional sekolah dan bukan penghalang bagi sumbangan sekolah. Secara eksplinsif manfaat BOS bagi siswa miskin tentunya dapat mengurangi bahkan menghapus angka putus sekolah serta mengurangi beban orang tua dalam pembiayaan sekolah.


Posting Komentar

0 Komentar